Kemenkumham Jateng Fasilitasi Permohonan Merek Batik Pati

    Kemenkumham Jateng Fasilitasi Permohonan Merek Batik Pati
    Merk Batik Pati, Kadiv Yankumham Jateng Nur Ichwan: Miliki Potensi Merk Kolektif

    PATI - Bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan pendampingan pengajuan permohonan merek secara kolektif untuk Batik Pati, Selasa (08/08/2023).

    Langkah ini diambil guna mengupayakan peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual di daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Pati.

    Sebagai pembuka, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan mengatakan bahwa Kabupaten Pati memiliki potensi merek kolektif yang sangat besar.

    "Ini perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah dan Kementerian Hukum dan HAM. Kantor Wilayah Jawa Tengah, sebagai representasi dari Kementerian Hukum dan HAM di wilayah, akan terus memberikan support kepada semua pihak untuk peningkatan pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual, " ujar Nur Ichwan memberikan sambutan.

    Kadiv Yankumham yang didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto mengungkapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mencanangkan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek Nasional. 

    "Sebagai bentuk pengejawantahan Tahun Merek Nasional, sepanjang hahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melaksanakan promosi dan diseminasi merek di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, " terang Nur Ichwan.

    Lebih teknis, Kadiv Yankumham menguraikan tentang merek sebagai salah satu Kekayaan Intelektual.

    "Merek pada hakikatnya merupakan identitas usaha, yang dapat memudahkan konsumen dalam mengidentifikasi produsen dari suatu produk yang diperdagangkan, " ujar Nur Ichwan menjelaskan.

    "Merek telah berkembang, bukan hanya menjadi identitas melainkan juga asset yang perlu dilindungi, Pendaftaran merek kolektif menjadi sangat penting, karena dapat meningkatkan popularitas sebuah produk. Hal ini dikarenakan pemasaran dan penggunaan merek tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh anggota kelompok, " imbuhnya.

    Kadiv Yankumham menambahkan, melalui pendaftaran merek kolektif, kelompok pengusaha dapat menetapkan sendiri standard kualitas produk, sehingga dapat menjamin kualitas setiap produk yang diperdagangkan.

    Selain itu, dengan memiliki merek, pengusaha akan memperoleh rasa aman, karena akan memperolah perlindungan jika seandainya ada penggunaan merek oleh pihak-pihak di luar komunitas secara tidak bertanggung jawab.

    Kanwil Kemenkumham Jateng sangat membuka peluang kerja sama dengan Pemerintah Daerah

    "Kami siap membantu hal-hal teknis dan administratif dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek kolektif, khususnya di Kabupaten Pati, " kata Nur Ichwan.

    Terakhir, Kadiv Yankumham berharap, kegiatan ini dapat menjadi forum pertemuan antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah serta masyarakat Kabupaten Pati yang memiliki keinginan untuk mengajukan permohonan pelindungan kekayaan intelektual, baik merek kolektif maupun perorangan.

    (N.Son/Hms)

    jawa tengah hari ini dan terkini kemenkumham jateng terkini dan terbaru hari ini pati terkini dan terbaru hari ini batik pati kadiv yankumham jateng nur ichwan nur ichwan kemenkumham semakin pasti kemenkumham ri kemenkumham hari ini informasi batik pati terkini dan terbaru hari ini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Rapat Kerja Persit KCK PD IV/Dip,...

    Artikel Berikutnya

    Napiter Pimpinan JAD Jawa Timur Ikrar Setia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual

    Ikuti Kami